Sidang dakwaan kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam

  • 2nd October 2024 GMT+7
Terdakwa Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013-2018 Zulheri (kanan) bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). Terdakwa Zulheri, Angie Christina, Romi Hafnur, Sutedy Alwan, Muhammad Syafaat, dan Danny Boestamy didakwa terlibat kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp234 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
1.81 MB
Creada
02/10/2024 20:20 WIB
Fotógrafo
Fauzan
Editor
Andika Wahyu