Sidang kasus judi online di Dumai

  • 3rd October 2024 GMT+7
Terdakwa kasus judi online jenis toto gelap Yardi Anto Sijabat mendengarkan pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukumnya saat mengikuti sidang secara daring di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai, Riau, Kamis (3/10/2024). Dalam pledoinya di persidangan tersebut Yardi Anto Sijabat menyesali perbuatannya sebagai pemain judi online dan memohon keringanan hukuman karena sebagai tulang punggung ekonomi keluarganya, sebelumnya terdakwa diamankan pihak kepolisian pada 26 April 2024 dengan dugaan melanggar UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHPidana. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
5000x3333
Tamaño del archivo
3.06 MB
Creada
03/10/2024 17:05 WIB
Fotógrafo
Aswaddy Hamid
Editor
Zarqoni Maksum