geng motor

  • 14 Januari 2008 14:23
Bandung 14/1-GENG MOTOR. Enam personil dari Geng Motor pelaku kejahatan curas menutup mukanya setelah ditangkap polisi Bandung wetan, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1). Para pelaku ditangkap karena melakukan tindak kejahatan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian 1 juta rupiah. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat1 dan 2, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Foto ANTARA/Agus Bebeng/mes/08
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1361
Tamaño del archivo
2.76 MB
Creada
14/01/2008 14:23 WIB
Fotógrafo
Agus Bebeng
Editor