AJUKAN PK

  • 16 Januari 2008 15:30
MAKASSAR, 16/1 - AJUKAN PK. Kuasa hukum KPUD Sulsel, M Asfah A Gau (kiri) menyerahkan berkas peninjauan kembali (PK) kepada Pengadilan Tinggi Sulsel, Rabu (16/1). KPUD Sulsel mengajukan PK terhadap hasil putusan MA mengenai Pilkada Sulsel yang memutuskan agar KPUD Sulsel melakukan Pilkada ulang di empat kabupaten yakni, Gowa, Bone, Tanatoraja, dan Bantaeng. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/Koz/pd/08.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1293x2048
Tamaño del archivo
176.2 KB
Creada
16/01/2008 15:30 WIB
Fotógrafo
Yusran Uccang
Editor