PENUNTUTAN THAMSIR RAHMAN
PEKANBARU, 3/8 - SIDANG PENUNTUTAN THAMSIR RAHMAN. Wakil Ketua DPRD Riau Thamsir Rahman meninggalkan kursi pesakitan usai pembacaan penuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (3/8). Thamsir dituntut 14 tahun penjara, denda Rp500 juta dan wajib mengganti kerugian negara Rp45 miliar terkait statusnya sebagai terdakwa korupsi kasbon APBD saat dirinya menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu periode 2005-2008.FOTO ANTARA/FB Anggoro/Koz/nz/12.
Foto relacionada