SIDANG TUNTUTAN MUNIR

  • 25 Januari 2008 12:26
JAKARTA, 25/1- DITUNTUT 18 BULAN. Mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan berjalan memasuki ruangan pada sidang tuntutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/1). Indra Setiawan terbukti bersalah memberikan kesempatan dan sarana untuk terjadinya pembunuhan berencana dan dituntut hukuman 18 bulan penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1272x2048
Tamaño del archivo
331.24 KB
Creada
25/01/2008 12:26 WIB
Fotógrafo
Prasetyo Utomo
Editor