MIRAS ILEGAL

  • 10 Oktober 2012 14:30
JAKARTA, 10/10 - MIRAS ILEGAL. RD tersangka dalam kasus minuman keras ilegal menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Rabu (10/10). Petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan miras ilegal dengan total keseluruhan sebanyak 46.393 botol miras impor dan dalam negeri yang tidak dilengkapi pita cukai dengan potensi kerugian negara Rp. 8 miliar, dan sebuah mesin pembuat miras. FOTO ANTARA/Zabur Karuru/Spt/12
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1993
Tamaño del archivo
518.29 KB
Creada
10/10/2012 14:30 WIB
Fotógrafo
Zabur Karuru
Editor