SIDANG MILITER
MEDAN, 24/10 - SIDANG MILITER. Terdakwa penggelapan dan pemerasan, Letkol Inf Edward Hendrik Butar-butar yang juga mantan Danyonif 133/Yudha Sakti menjalani sidang putusan di Mahkamah Militer I Medan, Sumut, Rabu (24/10). Majelis hakim memutus satu tahun enam bulan penjara dan tambahan dipecat dari anggota TNI untuk terdakwa karena terbukti melanggar pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) no 372 dan 362 tentang penggelapan dan pemerasan terhadap anggota TNI. FOTO ANTARA/Septianda Perdana/ss/ama/12
Foto relacionada