PUTUSAN UJI UU MIGAS
JAKARTA, 13/11 - PUTUSAN UJI UU MIGAS. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (tengah) didampingi hakim MK Achmad Sodiki (kiri) dan Harjono memimpin sidang pleno dengan agenda putusan terkait uji UU Migas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/11).Dalam sidang pleno tersebut MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat.FOTO ANTARA/Wahyu Putro A/ss/nz/12
Foto relacionada