PUTUSAN PASAL LAPINDO

  • 13 Desember 2012 17:50
JAKARTA, 13/12 - PUTUSAN PASAL LAPINDO. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD (kedua kanan) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (kedua kiri), Akil Mochtar (kiri) dan Harjono (kanan) membacakan amar putusan pengujian UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 [Pasal 19] dan UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 [Pasal 18] soal ganti rugi kasus lumpur Lapindo di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/12). Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menolak pengujian UU tersebut yang isinya pembayaran ganti kerugian dengan melakukan pembelian atas tanah dan bangunan milik rakyat yang rusak akibat semburan lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) tetap menjadi tanggung jawab negara melalui APBN. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/nz/12.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
1.28 MB
Creada
13/12/2012 17:50 WIB
Fotógrafo
Widodo S. Jusuf
Editor