PENYELUNDUP NARKOBA

  • 4 Januari 2013 09:40
SEMARANG, 4/1 - PENYELUNDUP NARKOBA. Terdakwa kasus penyelundupan heroin dan sabu seberat 7,74 kilogram senilai Rp. 16,11 miliar, Rosmalinda Boru Sinaga (37), mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Kamis (3/1). Terdakwa yang tertangkap pada pertengahan Oktober 2012 di Bandara Ahmad Yani Semarang itu didakwa dengan pasal berlapis tentang narkoba dengan ancaman maksimalnya hukuman mati. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/Spt/13.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2264x1454
Tamaño del archivo
1.21 MB
Creada
04/01/2013 09:40 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor