DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 11 Februari 2013 18:05
SEMARANG, 11/2 - DITUNTUT HUKUMAN MATI. Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram Rosmalinda Sinaga (kiri) duduk mendengarkan pembacaan tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Senin (11/2). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan mengimpor heroin dan sabu ke Indonesia yang termasuk Golongan I dengan berat lebih dari 5 kilogram. FOTO ANTARA/Wisnu Adhi Nugroho/tom/ed/ama/13.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2840x1784
Tamaño del archivo
309.13 KB
Creada
11/02/2013 18:05 WIB
Fotógrafo
Wisnu Adhi Nugroho
Editor