DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 11 Februari 2013 18:05
SEMARANG, 11/2 - DITUNTUT HUKUMAN MATI. Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram Rosmalinda Sinaga (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Senin (11/2). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan mengimpor heroin dan sabu ke Indonesia yang termasuk Golongan I dengan berat lebih dari 5 kilogram. FOTO ANTARA/Wisnu Adhi Nugroho/tom/ed/ama/13.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2772x1620
Tamaño del archivo
294.95 KB
Creada
11/02/2013 18:05 WIB
Fotógrafo
Wisnu Adhi Nugroho
Editor