SERAHKAN DOKUMEN TIMWAS

  • 25 Februari 2013 16:25
SOLO, 25/2 - SERAHKAN DOKUMEN TIMWAS. Koordinator Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta (AMPS) Muannas (kiri) menyerahkan keputusan Timwas Century DPR kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta yang diwakili kepala humas, Budhy Hertantyo di Solo, Jateng, Senin (25/2). Timwas Bank Century baru-baru ini memutuskan dana pengembalian kerugian investor Antaboga bersumber dari aset-aset mantan pemilik Bank Century dan APBN. FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/ama/13
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
4884x3252
Tamaño del archivo
810.68 KB
Creada
25/02/2013 16:25 WIB
Fotógrafo
Akbar Nugroho Gumay
Editor