SLANK BATALKAN GUGATAN

  • 6 Maret 2013 19:05
JAKARTA, 6/3 - SLANK BATALKAN GUGATAN. Anggota Band Slank Abdi (kiri) dan Bimbim (kedua kiri) dan kuasa hukumnya Emerson Yuntho (ketiga kiri) saat menjalani sidang gugatan Slank terhadap UU Kepolisian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/3). Slank mencabut gugatan terhadap Pasal 15 ayat 2 UU No 2 huruf (a) Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ama/13.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x1996
Tamaño del archivo
1.08 MB
Creada
06/03/2013 19:05 WIB
Fotógrafo
Rosa Panggabean
Editor