REGULASI BAWAH TANAH
JAKARTA, 23/3 - REGULASI BAWAH TANAH. Pengerjaan pembangunan proyek konstruksi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3). Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyiapkan regulasi mengenai pemanfaatan ruang di dalam tanah untuk mengakomodasi kebutuhan bangunan atau properti di bawah tanah seperti terowongan infrastruktur dan lain-lain. FOTO ANTARA/Paramayuda/mes/13
Foto relacionada