PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BBM

  • 12 April 2013 20:25
BANDUNG, 12/4 - PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN BBM. Kombes Pol Martinus Sitompul, menunjukkan barang bukti yang disita polisi, jerigen berisi solar, saat ekspos penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di Mapolda, Bandung, Jabar, Jumat (12/4). Dit Reskrimkus Polda Jabar berhasil menangkap 5 pelaku di (Purwakarta, Bogor, Kuningan, Cirebon), 1 unit kendaraan tengki, barang bukti BBM sebanyak 19 ribu ton solar, dengan modus operandi menggunakan alat sedot (Alkon) untuk didistribusikan kesejumlah tempat Industri seharga Rp. 9.400,-/liter. Tersangka dikenai UU Migas pasal 55 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp. 60 miliar. FOTO ANTARA/Fahrul Jayadiputra/ed/pd/13
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1371
Tamaño del archivo
751.61 KB
Creada
12/04/2013 20:25 WIB
Fotógrafo
Fahrul Jayadiputra
Editor