VONIS KDRT WAWALI MAGELANG
MAGELANG, 30/4 - VONIS KDRT WAWALI MAGELANG. Terdakwa kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Wakil Walikota Magelang Joko Prasetyo (kanan) memegang telepon seluler saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Magelang, Jateng, Selasa (30/4). Hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan KDRT karena menganiaya istri, Siti Rubaidah, atas putusan itu terdakwa mengaku pikir-pikir. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/nz/13.
Foto relacionada