WNA ANIAYA PETUGAS IMIGRASI

  • 12 Juni 2013 19:45
Afis (23) mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/6). Warga Negara Singapura itu diadili karena melakukan penganiayaan pada dua petugas imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Centre saat diperiksa petugas akibat paspor miliknya sobek lepas. Ia dituntut dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/ama/13.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1361x2048
Tamaño del archivo
1.57 MB
Creada
12/06/2013 19:45 WIB
Fotógrafo
Joko Sulistyo
Editor