MIRAS ILEGAL

  • 19 Juni 2013 17:50
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono (kiri) didampingi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut Harry Mulya (kanan) menunjukkan barang bukti miras tanpa ijin di Medan, Sumut, Rabu (19/6). Tim Kanwil DJBC menindak seorang tersangka berserta barang bukti Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 18.408 botol miras impor ilegal yang berada di dalam truk kontainer yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 4,3 milyar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ss/ama/13
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3504x2336
Tamaño del archivo
805.8 KB
Creada
19/06/2013 17:50 WIB
Fotógrafo
Septianda Perdana
Editor