SIDANG KORUPSI
JAKARTA, 21/5- SIDANG PERDANA. Tersangka kasus dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/5). Artalyta Suryani didakwa telah memberikan suap untuk membantu Syamsul Nursalim agar tidak dihadirkan dalam pemeriksaan oleh kejaksaan agung dalam kasus BLBI. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.
Foto relacionada