PENGUNGKAPAN JARINGAN PENGEDAR GANJA
Anggota kepolisian memeriksa dua tersangka pengedar ganja, Dian Nugroho (tengah) dan Rajiman Tri Budianto di Mapolresta Surakarta, Solo, Jateng, Selasa (24/9). Polisi berhasil mengamankan 1/2 Kg ganja beserta uang tunai, handphone, timnbangan digital dari tersangka yang diperoleh dari Operasi Antik Candi, untuk kemudian akan dikembangkan ke jaringan pengedar yang lebih besar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pd/13
Foto relacionada