GUGAT MENHUT

  • 25 September 2013 19:45
Pengacara Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Cabang Batam, Purnomo Hadi menunjukkan tanda terima gugatan dari PTUN Tanjung Pinang di Batam, Rabu (25/9). KADIN menggugat Menhut atas SK nomor 463 tahun 2013 yang mengubah kawasan bisnis, perkantoran, industri serta permukiman menjadi hutan lindung, hal itu berimbas pada banyak sektor, misalnya Real Estate Indonesia (REI) Batam yang mengaku terancam kehilangan investasi sebesar Rp17 triliun akibat larinya investor asing. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ed/ama/13
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1365
Tamaño del archivo
1.77 MB
Creada
25/09/2013 19:45 WIB
Fotógrafo
Joko Sulistyo
Editor