kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton

  • 1 Mei 2007 15:42
JAKARTA, 1/5- DITUNTUT 7 TAHUN. Terdakwa kasus perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi (kanan) dan Pontjo Sutowo (kiri) usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/5). Keduanya dituntut tujuh tahun penjara dengan denda masing-masing Rp500 juta, subsider enam bulan penjara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/07.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1319
Tamaño del archivo
147.58 KB
Creada
01/05/2007 15:42 WIB
Fotógrafo
Prasetyo Utomo
Editor