PENGEDAR GANJA
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widyayoko (kiri) menunjukkan barang bukti ganja kering, saat gelar perkara di halaman Mapolres Kota Tasikmalaya, Jabar, Senin (7/10). Satuan Narkoba Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap dua tersangka Feri dan Fatah dan menyita 2,5 kilogram ganja dan keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/Koz/ama/13.
Foto relacionada