PENERTIBAN ATRIBUT KAMPANYE

  • 9 Oktober 2013 18:10
Petugas Satpol PP beserta Panwaslu Kabupaten Kediri melepas baliho Calon Legeslatif yang berada di zona terlarang, di kawasan Jalan Raya Paron, Kediri, Jawa Timur, Rabu (9/10). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 yang melarang atribut kampanye seperti Spanduk dan Baliho berada di jalan protokol, perempatan jalan dan fasilitas publik. ANTARA FOTO/Rudi Mulya/ss/mes/13
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
1375x2100
Tamaño del archivo
1.06 MB
Creada
09/10/2013 18:10 WIB
Fotógrafo
Rudi Mulya
Editor