SIDANG PILKADA GUNUNG MAS

  • 9 Oktober 2013 19:40
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (kiri) bersama Hakim Konstitusi Harjono memimpin sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu (9/10). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilkada Gunung Mas sehingga pasangan Hambit Bintih - Arton S Dohong menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas meski Hambit Bintih menjadi tersangka dalam kasus suap yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan/ss/mes/13.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
734.57 KB
Creada
09/10/2013 19:40 WIB
Fotógrafo
Dhoni Setiawan
Editor