PUTUSAN KEPEMILIKAN SABU

  • 23 Oktober 2013 14:55
Terdakwa Sukrita Thimek (kanan) didampingi penerjemahnya ketika menjalani sidang putusan kasus kepemilikan sabu-sabu 1074.9 gram di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/10). Terdakwa yang dituntut jaksa 20 tahun itu divonis 15 tahun dengan denda delapan miliar rupiah subsider enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar/ed/13.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3336x2133
Tamaño del archivo
864.81 KB
Creada
23/10/2013 14:55 WIB
Fotógrafo
Antara Foto
Editor