VONIS ANGGOTA FPI

  • 31 Oktober 2013 14:25
Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa kasus bentrokan antara massa FPI dengan warga, Satriyo Yuwono (kiri) dan Bayu Agung Wicaksono (kanan) seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jateng, Kamis (31/10). Hakim memvonis keduanya dengan hukuman empat bulan penjara karena dinilai terbukti membawa senjata tajam tanpa izin saat terjadi bentrokan pada 18 Juli lalu di Sukorejo, Kendal, Jateng dan perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Koz/mes/13.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3192x2004
Tamaño del archivo
545.71 KB
Creada
31/10/2013 14:25 WIB
Fotógrafo
R. Rekotomo
Editor