SOSIALISASI LARANGAN MEMBERI PENGEMIS

  • 3 Desember 2013 20:15
Sejumlah petugas Satpol PP kota Depok membawa papan himbauan larangan memberi uang pada pengemis di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/12). Sosialisasi tersebut dilakukan terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum mengenai larangan memberi uang kepada pengemis dengan sanksi denda maksimal Rp25 juta bagi yang melanggar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ss/pd/13
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2500x1660
Tamaño del archivo
937.75 KB
Creada
03/12/2013 20:15 WIB
Fotógrafo
Indrianto Eko Suwarso
Editor