PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Petugas Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Nganjuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) bergambar calon anggota legislatif (caleg) di kawasan Jalan Gatot Subroto, Nganjuk, Jawa Tirmur, Rabu (29/1). Penertiban dilakukan karena pemasangan APK berupa baliho, banner, dan spanduk tersebut melanggar peraturan KPU tentang pedoman pelaksanaan kampanye mengenai zonas pemasangan di jalan protokol. ANTARA FOTO/Rudi Mulya/pd/14
Foto relacionada