PERJANJIAN BCSA BI-BANK OF KOREA
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo (tengah) mendampingi Gubernur Bank of Korea Kim Choong-soo usai penandatanganan Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) di Jakarta, Kamis (6/3). Perjanjian kerjasama BCSA memungkinkan swap mata uang lokal antar kedua bank sentral senilai Rp 115 triliun untuk mempromosikan perdagangan bilateral dan kerjasama keuangan dalam pengembangan ekonomi kedua negara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ss/nz/14
Foto relacionada