KETETAPAN UU PILPRES
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat berbincang saat sidang pengucapan Ketetapan atas perkara Nomor 13/PUU-XII/2014 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/3). MK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan pemohon. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/Spt/14.
Foto relacionada