VONIS ARTALYTA

  • 29 Juli 2008 13:37
JAKARTA, 29/7 - VONIS ARTALYTA. Terdakwa perkara pemberian uang 660ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani (kanan), masuk ke mobil tahanan seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/7). Artalyta menyatakan untuk berpikir dulu atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/08.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1393
Tamaño del archivo
264.93 KB
Creada
29/07/2008 13:37 WIB
Fotógrafo
Fanny Octavianus
Editor