VONIS ARTALYTA

  • 29 Juli 2008 13:37
JAKARTA, 29/7 - VONIS ARTALYTA. Terdakwa perkara pemberian uang 660ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani, dikawal seusai sidang pembacaan vonisnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/7). Artalyta menyatakan untuk berpikir dulu atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/hp/08.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1419
Tamaño del archivo
366.64 KB
Creada
29/07/2008 13:37 WIB
Fotógrafo
Fanny Octavianus
Editor