TERDAKWA KORUPSI
MAKASSAR, 01/8 - TERDAKWA KORUPSI. Terdakwa kasus korupsi APBD Luwu 2004, yang juga Bupati Luwu, Sulsel, Basmin Matayang, keluar dari ruang persidangan usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (1/8). Basmin didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD Luwu 2004 sebesar Rp1,05 miliar. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/Koz/mes/08.
Foto relacionada