VONIS PIDANA PEMILU JOMBANG
Terdakwa kasus tindak pidana Pemilu, Dwi Mawarti (kedua kanan) usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (5/5). Dwi Mawarti terdakwa tindak pidana Pemilu Legislatif 2014 yang melakukan pencoblosan dua kali dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain di TPS 02 dan TPS 03 Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/Asf/ama/14.
Foto relacionada