SIDANG LANJUTAN KORUPSI GSG
Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah, Norma Mardjanu (tengah) mengucapkan sumpah saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Pariwisata di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/6). Sebanyak enam saksi dihadirkan JPU dalam sidang itu untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa, Haslinda Yotolemba dan Muh. Iqbal Pakamundi dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan GSG Pariwisata dengan total anggaran Rp. 6,4 miliar yang ditaksir merugikan negara sekira Rp. 774 juta. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/14.
Foto relacionada