JAM KERJA PNS RAMADAN
Pegawai Negeri Sipil (PNS) kantor Sekretariat Kota Banda Aceh memasuki ruang kerja seusai mengikuti apel perdana pada bulan Ramadan di Balaikota Banda Aceh, Aceh, Senin (30/6). Pemkot Banda Aceh mengeluarkan kebijakan jam kerja PNS pada bulan Ramadan yakni Senin - Kamis pukul 8.00 WIB - pukul 15.00 WIB dan Jumat pukul 8.00 WIB - pukul 16.00 WIB. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Asf/Spt/14.
Foto relacionada