TSUNAMI PANGANDARAN
JAKARTA, 4/9 - TSUNAMI PANGANDARAN. Asep Hartiyoman (kiri) dan Ade Kusmana (kanan) berjalan menuju ruang sidang untuk agenda mendengarkan saksi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). Asep dan Ade di dakwa atas tuduhan korupsi dana pengadaan alat untuk nelayan 8,37 milyar di Pangandaran pasca tsunami. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/pd/08.
Foto relacionada