SIDANG PEMBUNUHAN GURU NGAJI

  • 13 Agustus 2014 16:35
Petugas mengamankan terdakwa Edy Wiyono (28) dalam kasus pembunuhan terhadap guru ngaji Imam Tohari (52) setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Rabu (13/8). Hakim menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara . ANTARA FOTO/Sahlan Kurniawan/ss/mes/14.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2676x1936
Tamaño del archivo
368.72 KB
Creada
13/08/2014 16:35 WIB
Fotógrafo
Sahlan Kurniawan
Editor