SIDANG PEMBUNUHAN GURU NGAJI
Terdakwa Edy Wiyono (28) dalam kasus pembunuhan terhadap guru ngaji Imam Tohari (52) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Rabu (13/8). Hakim menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Sahlan Kurniawan/mes/14.
Foto relacionada