SALAH TANGKAP
JOMBANG, 11/9 - SALAH TANGKAP. Terdakwa kasus pembunuhan Asrori, Maman Sugiyanto alias Sugik (28) memeluk ibunya Sulistiyowati di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/9). Kuasa hukum terdakwa meminta hakim untuk segera membebaskan Sugik dan dua terpidana Imam Hamblai alias Kemat (35) dan Devid Eko Priyanto (19) karena sesuai keterangan tersangka pembunuhan berantai Very Idam Henyansah alias Ryan yang telah mengakui membunuh Asrori. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/pd/08.
Foto relacionada