ILLEGAL LOGGING ACEH
Polisi membawa satu tersangka pembalak liar ketika menemukan lokasi penebangan kayu illegal logging yang merambah hutan produktif di kawasan Gunung Salak, Dusun Jabal Antara, Desa Alue Dua, Nisam Antara, Aceh Utara, Aceh, Minggu (14/9). Polisi berhasil menangkap empat tersangka dan mengamankan sebanyak 25 ton kayu di dua lokasi terpisah, namun polisi kesulitan membawa barang bukti karena medan yang ditempuh sulit dijangkau. ANTARA FOTO/Rahmad/Asf/Spt/14.
Foto relacionada