TUNTUTAN KORUPSI IHDN

  • 23 September 2014 16:40
Terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar, Ni Putu Indera Maritim (kiri) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Selasa (23/9). Indera Maritim dituntut 3 tahun penjara, denda Rp. 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan IHDN tahun 2011 bersama 4 terdakwa lainnya sehingga merugikan negara sekitar 4,8 miliar. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Asf/mes/14.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3000x2000
Tamaño del archivo
1.63 MB
Creada
23/09/2014 16:40 WIB
Fotógrafo
Nyoman Budhiana
Editor