RENCANA KENAIKAN TARIF PEMBUATAN SIM

  • 29 September 2014 19:05
Pengendara menggunakan simulator mobil saat membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) di gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (29/9). Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR merumuskan kenaikan tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi Rp. 300 ribu pada tahun 2015 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Asf/nz/14.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
3100x2066
Tamaño del archivo
918.44 KB
Creada
29/09/2014 19:05 WIB
Fotógrafo
Rivan Awal Lingga
Editor