STANDAR PELAYANAN MINIMUM KERETA API

  • 6 November 2014 10:20
Penumpang menaiki Commuter Line jurusan Tangerang-Duri di Tangerang, Banten, Rabu (5/11). Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menerbitkan PM No.47/2014 yang mengatur perihal standar pelayanan minimum angkutan orang dalam kereta api. Dalam hal terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal kereta api perkotaan pada stasiun keberangkatan setiap penumpang mendapatkan kompensasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ss/pd/14
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2508x1671
Tamaño del archivo
368.09 KB
Creada
06/11/2014 10:20 WIB
Fotógrafo
Rivan Awal Lingga
Editor