SIDANG KASUS PENISTAAN AGAMA
Terdakwa dalam kasus penistaan agama, I Wayan Hery Cristian menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (25/11). Terdakwa yang merupakan mahasiswa itu diajukan kepersidangan setelah ditangkap polisi terkait status yang dibuatnya di media sosial Path yang dinilai menghina umat muslim saat Idul Adha lalu dan didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/Spt/14.
Foto relacionada