SIDANG LANJUTAN KASUS PENISTAAN AGAMA
Sejumlah mahasiswa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa, I Wayan Hery Cristian di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/12).I Wayan Hery Cristian diajukan kepersidangan setelah ditangkap polisi terkait status yang dibuatnya di media sosial Path yang dinilai menghina umat muslim saat Idul Adha lalu dan didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ss/pd/14.
Foto relacionada