TUJUH TAHUN UNTUK COMEL

  • 9 Desember 2014 18:35
Terdakwa kasus suap perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang juga mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/12). Dalam sidang putusan tersebut Mantan hakim Ad Tipikor Bandung, Ramlan Comel divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/ss/pd/14.
Foto relacionada
Estándar
Información de la imagen
Tamaño de la imagen
2048x1371
Tamaño del archivo
586.58 KB
Creada
09/12/2014 18:35 WIB
Fotógrafo
Agus Bebeng
Editor